Seorang DJ cantik berinisial RL (27) asal Bogor kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial. RL yang memiliki ribuan pengikut aktif di Instagram dan TikTok diketahui menerima bayaran besar dari pihak pengelola situs judi untuk memasarkan layanan ilegal tersebut secara terselubung.
RL dikenal luas di kalangan anak muda sebagai DJ yang kerap tampil di berbagai klub malam dan acara musik. Namun, di balik popularitasnya, ia ternyata telah lama menjadi bagian dari jaringan promosi judol, yang belakangan menjadi target serius aparat penegak hukum.
Modus Promosi Judi Online
Menurut pihak kepolisian, RL tidak secara terang-terangan mempromosikan judi online. Ia menyamarkan konten iklannya dengan menggunakan istilah-istilah seperti “game penghasil cuan” atau “link seru dapet bonus” yang mengarah ke situs taruhan online. Tautan tersebut biasanya disisipkan di bio profil atau dalam caption unggahan yang dibuat semenarik mungkin agar tidak mudah terdeteksi.
RL diduga menerima imbalan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan dari aktivitas promosi tersebut. Ia bahkan sempat beberapa kali mengajak pengikutnya ikut bermain melalui video singkat yang dibuat secara profesional, menyasar generasi muda yang labil dan mudah terpengaruh.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan RL dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan digital selama beberapa minggu. Tim siber melacak jejak digital dan aliran transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan RL. Ia akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita beberapa alat bukti seperti ponsel, laptop, dan beberapa rekening bank. Semua alat tersebut diduga digunakan untuk komunikasi dengan penyedia situs judol dan menerima pembayaran dari hasil promosi.
Baca Juga : Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda: Ancaman yang Semakin Dekat
Ancaman Hukuman Berat
RL kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta pasal dalam KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Polisi juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri apakah ada tokoh publik lain yang terlibat dalam jaringan promosi ini.
Dampak Sosial Promosi Judol oleh Figur Publik
Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya promosi judi online oleh figur publik. Sosok seperti RL yang memiliki pengaruh besar di media sosial bisa dengan mudah mengarahkan ribuan pengikutnya ke arah tindakan yang merugikan. Terlebih lagi, sebagian besar pengikutnya adalah anak muda dan remaja yang rentan terhadap pengaruh buruk.
Judi online sendiri telah terbukti menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari kerusakan finansial, konflik dalam keluarga, hingga gangguan mental. Ketika dipromosikan oleh influencer, potensi penyebaran dan normalisasi praktik ilegal ini menjadi sangat besar.
Seruan untuk Pengawasan Lebih Ketat
Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian, diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten berbau judi di media sosial. Algoritma media sosial harus dikembangkan untuk dapat mendeteksi pola promosi terselubung yang kerap dilakukan influencer.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu dibekali literasi digital agar tidak mudah tertipu dengan konten yang menjanjikan keuntungan instan. Penangkapan RL harus menjadi pelajaran bersama bahwa ketenaran bukan alasan untuk melanggar hukum.
Leave a Reply